PUTRA HARAPAN

PUTRA HARAPAN DESA GANJAR SABAR

Sabtu, 21 Mei 2016

BULAN BAKTI KARANG TARUNA

DOKUMENTASI KEGIATAN
KARANG TARUNA PUTRA HARAPAN
DS. GANJAR SABAR KEC. NAGREG KAB. BANDUNG


BULAN BAKTI KARANG TARUNA ( BBKT )
DESA KENDAN KEC. NAGREG KAB. BANDUNG













DASA SAKTI KARANG TARUNA




DASA SAKTI KARANG TARUNA


1.               1.      Karang taruna berwatak sosial yang menjadikannya sebagai satu-satunya 
             organisasi sosiaL wadah pengembangan generasi muda.
2.      Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan,yang memposisikannya sebagai organisasi yang paling mengakar.
3.      Karang taruna bersifat lokal yang dilandasi oleh nilai – nilai kearifan budaya setempat,pengetahuan serta kesadaran dan tanggung jawab sosialnya terhadap wilayah lokal.
4.      Karang taruna berbentuk otonom dalam arti berkapasitas  menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial untuk masyarakatnya tanpa  intervensi dari pihak manapun.
5.      Karang taruna bersifat non-partisan (independen) terutama dalam pendirian politiknya yang hanya untuk kepentingan kesejahteraan sosial  masyarakat.
6.      Sumber daya manusia karang taruna adalah pejuang yang dengan pengetahuannya dan integritas kepribadiannya selalu melahirkan karya nyata bagi masyarakatnya.
7.      Tugas  pokok  karang taruna  adalah  sebagai komponen masyarakat dalam pencegahan permasalahan sosial dan pengembangan potensi sosial – ekonomi dalam keragka pembangunan kesejahteraan sosial.
8.      Karang taruna memiliki warga terbesar ditanah air dengan keanggotaan yang bersifat  terbuka bagi seluruh warga masyarakat  tanpa memandang jenis kelamin , status sosial  ekonomi, agama, suku dan pendirian politik .
9.      Pemberdayaan dan pengembangan karang taruna  diselenggarakan melalui jejaring kepengurusan mulai tingkat nasional hingga kecamatan yang bersifat horisontal.
10.  Karang taruna adalah komponen utama bangsa dalam pengembangan kemitraan pembangunan kesejahteraan sosial  dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa..

BUKU KARANG TARUNA PUTRA HARAPAN




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya, kami segenap muda - mudi Karang Taruna “ Putera Harapan “ desa Ganjar Sabar, Nagreg, Bandung, Jawa Barat berhasil membuat “Buku Karang Taruna PUTERA HARAPAN”.
Buku ini berisikan pengertian karang Taruna, tujuan , tugas pokok, fungsi, data umum, keanggotaan & kepengurusan, mekanisme kerja, forum-forum, kebijakan, strategi dan program, tugas kepengurusan, pedoman dasar, dll. Dengan adanya buku ini  di harapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota dan memajukan kualitas organisasi ini.
Pada akhirnya kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan buku ini. Semoga dapat bermanfaat bagi semua. Aamiin Ya Rabball Aalamiin.




               Nagreg, 01 Desember 2015


Ketua KTPH








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I - PENDAHULUAN
A.       Organisasi Dan Sistem
B.       Unsur – Unsur Dalam Organisasi
C.       Pengertian Sistem
D.       Organisasi Sebagai Suatu Sistem
E.        Proses Dalam Organisasi
BAB II - TENTANG KARANG TARUNA
A.       Pengertian Karang Taruna
B.       Identitas Karang Taruna
C.       Tujuan, Tugas Pokok Dan Fungsi Karang Taruna
D.       Keanggotaan Dan Kepengurusan
E.        Mekanisme Kerja Karang Taruna
F.        Forum – Forum Karang Taruna
G.       Unit Teknis Karang Taruna
H.       Pembina Dan Majelis Karang Taruna
I.          Kebijakan, Strategi Dan Program
J.          Klasifikasi Karang Taruna
K.       Mars Karang Taruna
L.        Sumpah Pemuda
BAB III - KARANG TARUNA PUTERA HARAPAN
A.       Identitas Karang Taruna
B.       Bagan Kepengurusan
C.       Tugas Kepengurusan
D.       Pedoman Dasar
BAB IV - PENUTUP
A.       Saran
B.       Tambahan



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Organisasi Dan Sistem
Organisasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Mereka perlu membentuk organisasi karena kemampuan individual untuk mencapai tujuan tersebut secara sendiri-sendiri relatif terbatas. Dengan meng-himpun berbagai kemampuan individual maka kemampuan kelompok untuk mencapai tujuan semakin besar.
Di dalam organisasi tersebut dilakukan pembagian tugas serta koordinasi agar kemapuan - kemampuan yang ada dapat dimafaatkan secara optimal. Melalui kedua proses terbut kemungkinan terjadinya duplikasi pekerjaan dan pertentangan / konflik dapat dibatasi. Berdasarkan uraian diatas maka organisasi dapat didefinisikan sebagai : “Kemampuan orang yang me-ngadakan pembagian pekerjaan yang dikoordinasikan untuk mencapai tujuan bersama.”

B.       Unsur – Unsur Dalam Organisasi
Unsur - unsur pokok dalam satu organisasi adalah :
1.      Tujuan yang disepakati oleh anggota – anggota organisasi. Tujuan ini menjadi “jiwa” organisasi.
2.      Proses yang mengubah masukan / sumber daya yang dimiliki menjadi keluarran/hasil sebagai mana diinginkan.
3.      Pembaggian tugas diantara anggota – anggota organisasi. Termasuk disini adalah pembagian tugas dan wewenag secara horizontal maupun secara vertikal.
4.      Kerja sama dan koordinasi supaya pembagian pekerjaan menjadi efektif dan efisien.



C.      Pengertian Sistem
Suatu sistem adalah : “Kesatuan dari pembagian – pembagian yang saling berhubungan dan saling bergantung untuuk mencapai suatu tujuan.”
Bagian – bagian dari sistem saling berhubungan secara teratur dan seluruh bagian  tadi menjadi satu kesatuan, bukan sekedar kumpulan dan bagian – bagian. Karena merupakan kesatuan maka bagian – bagian tersebut saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan dalam rangka mencapai tujuan.
Setiap bagian dari suatu sistem adalah merupakan sub sistem dari sistem tersebut. Dengan demikian suatu sistem terdiri dari beberapa sub sistem masing – masing sub sistem dan seterusnya. Sebagai konsekwensi maka kegagalan suatu sub sistem akan berpengaruh terhadap seluruh sistem.

D.      Organisasi Sebagai Suatu Sistem
Suatu organisasi adalah sistem dimana setiap bagiannya merupakan sub sistem dari organisasi tersebu. Bagian – bagian organisasi harus saling berhubungan dan bergabung agar tujuan yang diinginkan dapat dicapai. Hal ini dapat dimengerti daya yang digunakan maupun keluaran yang dihasilkan oleh suatu bagian mempunyai hubungan dengan bagian lainnya.
Organisasi juga dipandang sebagai bagiandari sistem yang lebih besar yaitu lingkungan. Hal ini disebabkan karena dalam kenyataannya suatu organisasi selalu berhubungann dengan dunia/lingkungan /masyarakat. Dalam hal ini organisasi dipandang sebagai suatu sistem terbuka yang peka / terpengaruh dalam perubahan – perubahan dalam lingkungannya dan juga  dapat mempangaruhi.

E.       Proses Dalam Organisasi
Dengan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki seta adanya pengaruh lingkungan, sumber daya tersebut harus melalui serangakaian proses agar tujuan organasasi dapat dicapai secara efisien. Proses tersebut dalam pengertian organisasi disebut sebagai proses manajemen. Unsusr – unsur dalam proses manajemen adalah :
A.    Perencanaan
B.     Pengorganisasian
C.     Penghargaan
D.    Pengendalian
Dalam pelaksanaan manajemen sehari – hari banyak faktor yang tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan. Banyak pula  peerubahann yang terjadi baik yang didalam maupun diluar organisasi. Pada umumnya kita tidak dapat menduga dengan pasti hal – hal yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Oleh karena itu diperlukan pengamatang yang terus menerus terhadap hasi;l –hasil yang dicapai serta kemungkinan terjadi penyimpangan. Halis pengamatan ini dievaluasi dan digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan selanjutnya dan disebut sebagai umpan balik.






BAB II
TENTANG KARANG TARUNA

Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Awal berdirinya Karang Taruna Putra Harapan Desa Ganjarsabar, setelah terbit Perda No. 28 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Ganjarsabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung maka pemerintah Desa Ganjarsabar dalam melengkapi organisasi yang harus ada di Desa, Pemerintah Desa Ganjarsabar melaksanakan Temu Karya Pertama dalam rangka pemerataan sturktur keorganisasian yang berada di Desa.
Temu Karya Pertama ini dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2015 dengan melalui sifat demokrasi maka terpilih pengurus Karang Taruna Putra Harapan untuk mengemban amanah sesuai pedoman Dasar Karang Taruna yag diterbitkan oleh Kementrian Sosial Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan dan Kelembagaan Sosial tahun 2011, yang diperbanyak oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2012.

A.      Pengertian Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Begitupun organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna Putra Harapan merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada di Desa Ganjarsabar. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna Putra Harapan berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 17 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 25 tahun.

Karang Taruna Putra Harapan didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian di wilayah Desa Ganjarsabar.

Karang Taruna Putra Harapan adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa Ganjarsabar dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.         Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
2.         Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna Putra Harapan merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
3.         Karang Taruna Putra Harapan tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
4.         Karang Taruna Putra Harapan tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah Desa Ganjarsabar atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
5.         Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
  

B.       Identitas Karang Taruna

Karang Taruna memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.         Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.         Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a)        Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b)        Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c)        Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d)       Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.         Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a)        Taat                    : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b)        Tanggap             : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c)        Tanggon             : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d)       Tandas               : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e)        Tangkas              : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f)         Trampil               : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g)        Tulus                  : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.         Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a)        Karang               : pekarangan, halaman, atau tempat;
b)        Taruna                : remaja.
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja.
5.         Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a)        ADITYA           : Cerdas, penuh pengalaman.
b)        KARYA                        : Pekerjaan.
c)        MAHATVA      : Terhormat, berbudi luhur.
d)       YODHA                        : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.         Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.         Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.         Arti warna:
a)        Putih: Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b)        Merah: Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendali-kan diri, tekad pantang mundur.
c)        Kuning: Keagungan atas keluhuran budi pekerti.



C.      Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi

1.      Tujuan Karang Taruna Putra Harapan :

a)        Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.

b)        Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.

c)        Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.

d)       Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e)        Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

f)         Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

g)        Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

2.         Tugas Pokok Karang Taruna :

Tugas pokok Karang Taruna adalah bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

3.         Fungsi Karang Taruna :

a)        Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b)        Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c)        Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
d)       Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e)        Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f)         Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
g)        Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h)        Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i)          Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j)          Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

D.      Keanggotaan & Kepengurusan

1.         Keanggotaan

Anggota Karang Taruna terdiri dari pemuda yang dalam keanggotannya terbagi menjadi dua jenis yaitu anggota pasif dan anggota aktif.

a)        Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 16 s/d 35 tahun;

b)        Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat pengurus Inti, berusia 17 s/d 25 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

2.         Kepengurusan

   Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a)        Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b)        Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c)        Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
d)       Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
e)        Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
f)         Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 25 tahun;
g)        Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
h)        Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
Pengurus Karang Taruna dipilih dan disahkan dalam Temu Karya. Pengurus Karang Taruna dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua sebelumnya. Pengurus Karang Taruna berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna memiliki Pengurus 15 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur terdiri dari :
a)        Ketua                             : IPAN SUGIANTO
b)        Wakil Ketua 1                : DEKI RIAN
c)        Sekretrais 1                    : EXO TRESNA NUGRAHA, S.Pd
d)       Sekretaris 2                    : DEVIA SOPIANTI
e)        Bendahara 1                   : MEDIANI, S.Pd
f)         Bendahara 2                   : RIRIN
g)        Seksi Usaha                   : HENDRI
h)         Seksi Agama                 : HUSNI
i)          Seksi Olahraga               : HENDRA
j)          Seksi Kesenian               : DODY ANTONY, S.Pd
k)        Seksi Hubungan Masyarakat dan Kemitraan;

E.       Mekanisme Kerja Karang Taruna

1.          Mekanisme Kerja

Pengurus Karang Taruna melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup pentahapan antara lain :
·           Pendataan potensi / sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
·           Perencanaan program;
·           Sosialisasi program-program yang direncanakan;
·           Pelaksanaan program;
·           Pemantauan dan evaluasi;
·           Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
a)        Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
a)        Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
b)        Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
c)        Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
d)       Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
e)        Pelaksanaannya bagaimana;
f)         Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
b)        Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya. Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.
2.          Mekanisme Hubungan
Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional. Penjabaran dari mekanisme hubungan tersebut adalah sebagai berikut:
a)        Bersifat koordinatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih menserasikan dan menselaraskan pelaksanaan fungsi masing-masing;
b)        Bersifat konsultatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya perundingan untuk saling memberikan nasehat atau masukan dari kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
c)        Bersifat kolaboratif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih meningkatkan kerja sama kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;

F.       Forum-forum Karang Taruna
Apa yang dilakukan Karang Taruna Putra Harapan dapat diinformasikan ke pengurus, antara lain melalui forum pertemuan yang diselenggarakan bersama. Dalam forum dapat terjadi adanya saling tukar informasi dan pengalaman serta masukan atau saran-saran yang saling mengisi dan melengkapi. Maka diadakan Forum Pertemuan Karang Taruna Putra Harapan. Bentuk-bentuk forum tersebut terdiri dari :
1.      Forum Internal
a)      Forum Rutin Bulanan
b)      Forum Panitia
c)      Forum Evaluasi
d)     Forum Insidental
2.       Forum Eksternal
a)      Temu Karya
b)      Forum Antar Karang Taruna
c)      Forum Pleno
d)     Studi Banding

Bentuk-bentuk forum tersebut diadakan terutama untuk lebih mendayagunakan Pengurus Karang Taruna sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi Karang Taruna. Panduan penyelenggaraan dan Mekanisme forum-forum tersebut selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Organisasi dan Pedoman Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh forum pengambilan keputusan secara bertingkat dengan tetap mengacu pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.


G.      Unit Teknis Karang Taruna
Karang Taruna Putra Harapan dapat membentuk unit teknis, sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya. Pembentukan unit teknis pada umumnya didasari atas pertimbangan sebagai berikut:
1.         Unit teknis antara lain dapat berupa badan usaha, kelompok-kelompok kerja, dan sebagainya;
2.         Pembentukan unit teknis dilakukan melalui forum pertemuan atau rapat yang dipandang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu, seperti antara lain dalam rapat pengurus;
3.         Unit teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna (berada dalam struktur organisasi Karang Taruna);
4.         Unit teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya;
5.         Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, unit tekhnis harus berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna;
6.         Unit tekhnis dapat diisi oleh mereka baik yang duduk dalam kepengurusan, aktivis, dan warga Karang Taruna yang dipandang memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta ahli dalam bidang yang berkaitan dengan unit tekhnis yang bersangkutan.

H.      Pembina
1.      Pembina Karang Taruna
Karang Taruna Putra Harapan memiliki Pembina Utama, Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis dengan urutan sebagai berikut :
a)        Pembina Tingkat Kecamatan:
·           Pembina Umum adalah Camat.
·           Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Kecamatan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
·           Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Kecamatan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.
b)        Pembina Tingkat Desa/Kelurahan:
·           Pembina Umum adalah Kepala Desa / Lurah.
·           Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Desa/Kelurahan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
·           Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Desa/Kelurahan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.

I.         Kebijakan, Strategi & Program
Kebijakan dan Strategi pemberdayaan Karang Taruna diarahkan pada terwujudnya kemandirian peran dibidang pembangunan kesejahteraan sosial.
1.         Kebijakan
a)        Memantapkan pemahaman tentang Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat di kalangan masyarakat terutama pembina, pengurus dan aktivis Karang Taruna;
b)        Meningkatkan peran aktif Karang Taruna dalam:
·         Upaya pencegahan timbulnya permasalahan sosial di kalangan generasi muda;
·         Memberikan pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial;
·         Membina dan mengembangkan ketrampilan dan kewirausahaan guna terciptanya kesempatan dan lapangan kerja bagi generasi muda;
·         Menciptakan kader pemimpin dan kader pembangunan serta dalam proses pembauran bangsa dikalangan generasi muda;
·         Turut melestarikan dan mempertahankan ciri budaya maupun jati diri bangsa;
c)        Memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam rangka pengembangan program/kegiatannya serta memperkuat ikatan persaudaraan dan kebersamaan antar Karang Taruna;
d)       Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, dalam keterpaduan intra dan inter sektoral, serta pengembangan jalinan kemitraan;
e)        Pemutakhiran data Karang Taruna secara periodik dan berkesinambungan.
2.          Strategi
a)        Meningkatkan intensitas dan kualitas sosialisasi melalui kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial serta publikasi berbagai kegiatan Karang Taruna melalui media cetak, elektronik maupun media lainnya.
b)        Peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus maupun aktivis Karang Taruna dalam bidang manajemen organisasi, kepemimpinan dan kaderisasi serta ketrampilan teknis.
c)        Pengembangan fasilitas dan bantuan stimulan untuk mendorong dan mengembangkan kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna dari berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap Karang Taruna.
d)       Meningkatkan kegiatan bersama antar Karang Taruna, antara lain melalui kegiatan bulan bhakti dan studi karya bhakti Karang Taruna.
e)        Pemberian penghargaan kepada Karang Taruna yang memiliki prestasi tinggi, dan penghargaan pada pembina umum dan teknis serta dunia usaha yang banyak memberikan perhatian terhadap perkembangan Karang Taruna di wilayah atau lingkungannya.
f)         Pendampingan dengan melibatkan pengurus dan aktivis Karang Taruna yang berkemampuan dalam program atau kegiatan yang dilaksanakan di daerahnya.
g)        Meningkatkan jalinan kemitraan dalam Pemberdayaan Karang Taruna baik antar instansi pembina, antara Karang Taruna dengan instansi pembina, antara Karang Taruna dengan dunia usaha, maupun antara Karang Taruna dengan lembaga-lembaga masyarakat.
3.         Program
Berdasarkan kebijakan dan strategi yang telah dirumuskan tersebut, besaran program Pemberdayaan Karang Taruna Putra Harapan meliputi:
a)        Pendataan Karang Taruna;
b)        Penyuluhan/motivasi Karang Taruna;
c)        Pendidikan dan Pelatihan Karang Taruna;
d)       Pengembangan kegiatan Karang Taruna;
e)        Pengembangan jaringan kerjasama kemitraan Karang Taruna;
f)         Bantuan Stimulan;
g)        Pendampingan Karang Taruna;
h)        Publikasi / Sosialisasi Karang Taruna;
i)          Pemantapan pembina Karang Taruna;
j)          Penghargaan.







BAB III
KARANG TARUNA PUTERA HARAPAN

A.      Identitas Karang Taruna
Karang Taruna Putera Harapan adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang beranggotakan pemuda-pemudi desa Ganjar Sabar, Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Organisasi ini berdiri belum lama dan untuk dilestarikan dari generasi ke generasi. 
VISI
MEMPERAT TALI PERSAUDARAAN ANTAR PEMUDA UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMUDA DALAM KEGIATAN-KEGIATAN YANG BERMANFAAT DI MASYARAKAT GUNA MENINGKATKAN PERAN ORGANISASI KEPEMUDAAN BERDASARKAN PANCASILA.

MISI :
  1.  Mengembangkan akhlak budi pekerti yang luhur.
  2. Mempererat tali persaudaran antar pemuda desa kroyolor dengan mengadakan pertemuan rutin.
  3.  Mengadakan kegiatan-kegiatan kepemudaan dalam masyarakat. 
  4.  Turut serta membantu dalam pengabdian masyarakat.
  5.  Mengembangkan kreativitas dan bakat pemuda melalui pendidikan dan pelatihan kepemudaan. 
  6.  Melestarikan nilai-nilai seni dan budaya masyarakat.
  7. Turut membantu dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan hidup.










B.       Bagan Kepengurusan
Description: G:\Ipan\Karang Taruna\struktur organisasi karang taruna  2013 (2).jpg
C.      Tugas Kepengurusan
1.              Ketua
a)        Memimpin & bertanggung jawab atas jalannya organisasi
b)        Acceptor / orang yang memutuskan kebijakan
c)        Pembimbing, penengah dan pelindung bagi seluruh anggota organisasi
d)       Mengkoordinasi seluruh anggota organisasi
2.              Wakil Ketua
a)        Mengkoordinasi seksi-seksi bidang program kerja
b)        Penanggung jawab di bidang program kerja
c)        Pendamping ketua umum
d)       Dewan Penasehat ketua umum
e)        Mengkoordinasi seksi-seksi bidang kelembagaan dan pendukung
f)         Penanggung jawab di bidang kelembagaan dan pendukung
g)        Penanggung jawab di bidang program kerja
h)        Pendamping ketua
3.              Bendahara I
a)        Dewan pengurus administrasi kas simpan pinjam
b)        Bertanggung jawab atas segala administrasi
c)        Menyampaikan laporan administrasi secara transparan
4.              Bendahara II
a)        Dewan pengurus administrasi kas organisasi yang meliputi iuran rutin, denda gotong royong dan kas eksternal
b)        Bertanggung jawab atas segala administrasi
c)        Menyampaikan laporan administrasi secara transparan
5.             Sekretaris I
a)        Dewan pengurus dokumentasi keuangan iuran rutin
b)        Membuat undangan pertemuan rutin
c)        Bertanggung jawab atas segala dokumentasi
d)       Menyampaikan laporan dokumentasi secara transparan
6.              Sekretaris II
a)        Dewan pengurus untuk membantu kinerja Skretaris I
b)      Membuat daftar arsip dan administrasi segala inventaris / asset milik organisasi
7.             Seksi Agama
a)        Team yang bergerak di bidang kerohanian dan bina mental
b)        Mengadakan kegiatan event bidang kerohanian seperti pengajian, kegiatan ramadhan, kegiatan hari raya, lomba takbir dan lain sebagainya
8.              Seksi Olahraga dan Seni Budaya
a)        Team yang bergerak di bidang keolahragaan dan kesenian
b)        Mengadakan event bidang keolahragaan dan kesenian seperti pentas seni, teater, band, badminton, futsal, sepeda gembira dan lain sebagainya
9.              Seksi Hubungan Masyarakat dan Kemitraan
a)        Team yang bergerak di bidang hubungan masyarakat dan kemitraan
b)        Menjalin hubungan dengan organisasi / lembaga lain seperti perkumpulan bapak-bapak, ibu-ibu, karang taruna dusun / desa dan masyarakat
10.         Seksi Usaha
a)        Team yang bergerak di bidang pendidikan, pelatihan, sosialisasi, studi banding dan lain-lain
b)        Mengadakan event yang terkait dengan bidang Usaha Ekonomi Produktif
c)        Menggalang dana untuk anggota karang taruna / masya-rakat.

D.      Pedoman Dasar
1.          Keanggotaan
a)        Keanggotaan karang taruna berlaku selama anggota mempunyai / masih mempunyai kemauan mengikuti karang taruna.
b)        Bagi calon anggota baru karang taruna, akan mendapat undangan resmi untuk masuk dalam organisasi karang taruna.
c)        Untuk anggota karang taruna yang ingin keluar / off sementara dari keanggotaan karang taruna, diharapkan berpamitan kepada rekan-rekan karang taruna dalam pertemuan resmi dan wajib menyelesaikan administrasi yang belum lunas.
d)       Setiap anggota karang taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2.          Kemasyarakatan
a)        Menjaga kesopanan dalam pergaulan dengan masyarakat.
b)        Tidak membuat keresahan dalam masyarakat.
c)        Dapat menjaga nama baik karang taruna.
d)       Tidak boleh mengatasnamakan karang taruna untuk kepentingan pribadi.
e)        Ikut berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, baik atas nama karang taruna maupun pribadi.
3.          Kegiatan
a)        Ada lima jenis kegiatan dalam karang taruna, yaitu :
·      Kegiatan rutin. Contoh : gotong royong dan forum rutin sebulan sekali.
·      Kegiatan event. Contoh : lomba 17-an, lomba takbir, pengajian hari raya, dll.
·      Kegiatan program. Contoh : pembuatan plang jalan, membuat lapangan badminton, merenovasi gardu, pembangunan gapura, dll.
·      Kegiatan insidental. Contoh : gotong royong membersihkan lingkungan setempat, pengajian, bersih-bersih masjid menjelang ramadhan, panitia zakat, dll.
·      Kegiatan santai. Contoh : sepeda gembira, piknik, camping, dll.
b)        Setiap anggota diharapkan mengikuti setiap kegiatan bila dapat meluangkan waktu.
c)        Bila berhalangan hadir dalam kegiatan, diharapkan izin dengan panitia kegiatan.
4.          Perkumpulan 
a)        Perkumpulan rutin dilaksanankan satu bulan sekali setiap tanggal 1 malam dan dimulai tepat pukul 20.00 WIB.
b)        Perkumpulan rutin dilaksanakan di rumah setiap anggota berdasarkan undian.
c)        Tidak boleh meninggalkan ruangan selama perkumpulan berlangsung, jika terpaksa keluar ruangan harus mendapat ijin dari ketua.
d)       Pada saat perkumpulan handphone dimatikan atau di modus diam (silent).
e)        Setiap anggota berkewajiban menjaga suasana yang kondusif pada saat perkumpulan berlangsung.
f)         Berpakaian bebas, rapi dan sopan (tidak boleh memakai celana pendek bagi laki-laki)
g)        Perkumpulan rutin dapat ditunda dan dimajukan tergantung kondisi dengan persetujuan bersama.
h)        Saat perkumpulan rutin, setiap anggota wajib membayar iuran rutin sebesar Rp 3000,-
i)          Untuk anggota yang menyelenggarakan perkumpulan rutin di rumahnya, berhak mendapat dana sosial Rp 50.000,-
j)          Setiap anggota berhak berpendapat dan wajib menghargai pendapat orang lain.
k)        Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah, dan jika dalam musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui jalur suara terbanyak (voting).
l)          Keputusan yang sudah disepakati tidak dapat diganggu gugat, kecuali ada pertimbangan lain yang lebih baik, dan harus dimusyawarahkan.
m)      Apabila berhalangan hadir dalam perkumpulan, harap izin / mengabari ketua.
n)        Apabila ada anggota yang tidak berangkat tiga kali berturut-turut tanpa keterangan, maka akan mendapatkan sanksi menyelenggarakan perkumpulan di rumahnya.
5.          Keuangan
a)        Keuangan dalam karang taruna diurus oleh bendahara.
·      Bendahara 1 : bertugas mengurusi dana usaha / simpan pinjam.
·      Bendahara 2 : bertugas mengurusi iuran rutin, denda gotong royong dan pemasukan tambahan.
b)        Setiap anggota berhak meminjam uang dalam kas dana usaha dengan ketentuan :
·      Peminjaman dilakukan  pada akhir pertemuan rutin.
·      Setiap anggota yang meminjam wajib mengembalikan uang yang dipinjam pada pertemuan rutin bulan depan senilai dengan yang dipinjam ditambah bunga 5%.
·      Kebijakan tunai dalam peminjaman uang ditentukan oleh bendahara 1.
·      Apabila peminjam tidak dapat mengembalikan uang dalam waktu yang sudah ditetapkan, maka peminjam akan dikenakan denda sebesar 50% + 10%.
·      Ketentuan ini tidak dapat diganggu gugat.
c)        Setiap anggota wajib membayar iuran rutin sebesar Rp 3000,- saat perkumpulan rutin.
d)       Stokan iuran rutin diadakan tiga bulan sekali.
e)        Apabila ada anggota yang tidak dapat mengikuti gotong royong rutin, akan dikenakan denda sebesar Rp 7000,- (besar nominal dapat berubah tergantung dengan kesepakatan bersama)
6.          Sanksi
Bagi setiap anggota karang taruna yang melanggar peraturan karang taruna, akan ditindak tegas sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku di masyarakat.








BAB IV
PENUTUP

A.      Saran
Dalam buku ini kami meyadari bahwa masih banyak kesalahan pada penyusunan dan penulisannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritikan yang sifatnya membangun untuk menyempurnakan penyusunan buku yang lebih baik. Kami berharap semoga buku ini dapat bermanfaat.

B.       Tambahan

  1. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perangkat buku ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perangkat lainnya yang tertuang dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Nasional.
  2. Hal-hal yang belum ditentukan dalam perangkat buku ini akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.