Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya, kami segenap muda - mudi Karang Taruna “ Putera Harapan “
desa Ganjar Sabar, Nagreg, Bandung, Jawa Barat berhasil membuat “Buku Karang Taruna PUTERA HARAPAN”.
Buku ini berisikan pengertian karang Taruna, tujuan ,
tugas pokok, fungsi, data umum, keanggotaan & kepengurusan, mekanisme
kerja, forum-forum, kebijakan, strategi dan program, tugas kepengurusan,
pedoman dasar, dll. Dengan adanya buku ini
di harapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota dan memajukan
kualitas organisasi ini.
Pada akhirnya kami sampaikan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu dalam pembuatan buku ini. Semoga dapat bermanfaat
bagi semua. Aamiin Ya Rabball ‘Aalamiin.
Nagreg, 01 Desember 2015
Ketua KTPH
|
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I - PENDAHULUAN
A.
Organisasi
Dan Sistem
B.
Unsur – Unsur
Dalam Organisasi
C. Pengertian Sistem
D. Organisasi Sebagai Suatu Sistem
E.
Proses Dalam
Organisasi
BAB II - TENTANG KARANG TARUNA
A. Pengertian Karang Taruna
B. Identitas Karang Taruna
C. Tujuan, Tugas Pokok Dan Fungsi Karang Taruna
D. Keanggotaan Dan Kepengurusan
E.
Mekanisme Kerja
Karang Taruna
F.
Forum – Forum
Karang Taruna
G. Unit Teknis Karang Taruna
H. Pembina Dan Majelis Karang Taruna
I.
Kebijakan,
Strategi Dan Program
J.
Klasifikasi
Karang Taruna
K. Mars Karang Taruna
L.
Sumpah Pemuda
BAB III
- KARANG TARUNA PUTERA HARAPAN
A. Identitas Karang Taruna
B. Bagan Kepengurusan
C. Tugas Kepengurusan
D. Pedoman Dasar
BAB IV
- PENUTUP
A. Saran
B. Tambahan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Organisasi Dan Sistem
Organisasi dibentuk
oleh sekelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Mereka perlu membentuk
organisasi karena kemampuan individual untuk mencapai tujuan tersebut secara
sendiri-sendiri relatif terbatas. Dengan meng-himpun berbagai kemampuan
individual maka kemampuan kelompok untuk mencapai tujuan semakin besar.
Di dalam organisasi
tersebut dilakukan pembagian tugas serta koordinasi agar kemapuan - kemampuan
yang ada dapat dimafaatkan secara optimal. Melalui kedua proses terbut
kemungkinan terjadinya duplikasi pekerjaan dan pertentangan / konflik dapat
dibatasi. Berdasarkan uraian diatas maka organisasi dapat didefinisikan sebagai
: “Kemampuan orang yang me-ngadakan
pembagian pekerjaan yang dikoordinasikan untuk mencapai tujuan bersama.”
B.
Unsur – Unsur Dalam Organisasi
Unsur - unsur pokok dalam satu
organisasi adalah :
1.
Tujuan yang
disepakati oleh anggota – anggota organisasi. Tujuan ini menjadi “jiwa”
organisasi.
2.
Proses yang
mengubah masukan / sumber daya yang dimiliki menjadi keluarran/hasil sebagai
mana diinginkan.
3.
Pembaggian
tugas diantara anggota – anggota organisasi. Termasuk disini adalah pembagian
tugas dan wewenag secara horizontal maupun secara vertikal.
4.
Kerja sama
dan koordinasi supaya pembagian pekerjaan menjadi efektif dan efisien.
C.
Pengertian Sistem
Suatu sistem adalah : “Kesatuan dari pembagian – pembagian yang saling
berhubungan dan saling bergantung untuuk mencapai suatu tujuan.”
Bagian – bagian dari
sistem saling berhubungan secara teratur dan seluruh bagian tadi menjadi satu kesatuan, bukan sekedar
kumpulan dan bagian – bagian. Karena merupakan kesatuan maka bagian – bagian
tersebut saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan dalam rangka mencapai
tujuan.
Setiap bagian dari
suatu sistem adalah merupakan sub sistem dari sistem tersebut. Dengan demikian
suatu sistem terdiri dari beberapa sub sistem masing – masing sub sistem dan
seterusnya. Sebagai konsekwensi maka kegagalan suatu sub sistem akan
berpengaruh terhadap seluruh sistem.
D.
Organisasi Sebagai Suatu Sistem
Suatu organisasi
adalah sistem dimana setiap bagiannya merupakan sub sistem dari organisasi
tersebu. Bagian – bagian organisasi harus saling berhubungan dan bergabung agar
tujuan yang diinginkan dapat dicapai. Hal ini dapat dimengerti daya yang
digunakan maupun keluaran yang dihasilkan oleh suatu bagian mempunyai hubungan
dengan bagian lainnya.
Organisasi juga
dipandang sebagai bagiandari sistem yang lebih besar yaitu lingkungan. Hal ini
disebabkan karena dalam kenyataannya suatu organisasi selalu berhubungann
dengan dunia/lingkungan /masyarakat. Dalam hal ini organisasi dipandang sebagai
suatu sistem terbuka yang peka / terpengaruh dalam perubahan – perubahan dalam
lingkungannya dan juga dapat
mempangaruhi.
E.
Proses Dalam Organisasi
Dengan keterbatasan
sumberdaya yang dimiliki seta adanya pengaruh lingkungan, sumber daya tersebut
harus melalui serangakaian proses agar tujuan organasasi dapat dicapai secara
efisien. Proses tersebut dalam pengertian organisasi disebut sebagai proses
manajemen. Unsusr – unsur dalam proses manajemen adalah :
A. Perencanaan
B. Pengorganisasian
C. Penghargaan
D. Pengendalian
Dalam pelaksanaan
manajemen sehari – hari banyak faktor yang tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan.
Banyak pula peerubahann yang terjadi
baik yang didalam maupun diluar organisasi. Pada umumnya kita tidak dapat
menduga dengan pasti hal – hal yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Oleh
karena itu diperlukan pengamatang yang terus menerus terhadap hasi;l –hasil
yang dicapai serta kemungkinan terjadi penyimpangan. Halis pengamatan ini
dievaluasi dan digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan selanjutnya dan
disebut sebagai umpan balik.
BAB II
TENTANG KARANG TARUNA
Karang Taruna
untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu,
Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan,
sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial
terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi
daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas
pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian,
kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak
yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta
anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan
sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami
perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu
membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna
hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub
Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai
Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal
tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda
bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan
terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu
Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama
menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan
persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di
Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna.
Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya
Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang
Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan
Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang
dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus
diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah
kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini,
landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI
No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna,
Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna
sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No.
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Awal berdirinya Karang Taruna Putra Harapan Desa
Ganjarsabar, setelah terbit Perda No. 28 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa
Ganjarsabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung maka pemerintah Desa Ganjarsabar
dalam melengkapi organisasi yang harus ada di Desa, Pemerintah Desa Ganjarsabar
melaksanakan Temu Karya Pertama dalam rangka pemerataan sturktur keorganisasian
yang berada di Desa.
Temu Karya Pertama ini dilaksanakan pada bulan Oktober
tahun 2015 dengan melalui sifat demokrasi maka terpilih pengurus Karang Taruna
Putra Harapan untuk mengemban amanah sesuai pedoman Dasar Karang Taruna yag
diterbitkan oleh Kementrian Sosial Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial dan
Penanggulangan Kemiskinan dan Kelembagaan Sosial tahun 2011, yang diperbanyak
oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2012.
A. Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di
Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda
nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial
dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa /
Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang
kesejahteraan sosial. Begitupun organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna Putra
Harapan merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam
upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua
potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya
alam yang telah ada di Desa Ganjarsabar. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang
Taruna Putra Harapan berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga
dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan
dimasing-masing. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi
kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang
maupun masa yang akan datang. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi
(dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari
17 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 25 tahun.
Karang Taruna Putra Harapan didirikan dengan tujuan
memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan
kesenian di wilayah Desa Ganjarsabar.
Karang Taruna Putra Harapan adalah Organisasi Sosial
wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah Desa Ganjarsabar dan terutama bergerak di bidang usaha
kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Karang Taruna adalah suatu
organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan
Sosial (UKS).
2.
Sebagai wadah pengembangan
generasi muda, Karang Taruna Putra Harapan merupakan tempat diselenggarakannya
berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa,
karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia
(SDM).
3.
Karang Taruna Putra Harapan tumbuh
dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di
lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha
menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal
dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
4.
Karang Taruna Putra Harapan tumbuh
dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan
untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah Desa Ganjarsabar atau
komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa atau komunitas adat sederajat
dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
5.
Gerakannya di bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang
diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial
masyarakat terutama generasi mudanya.
B. Identitas Karang Taruna
Karang Taruna memiliki identitas
berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang
Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai
yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah
lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan
lambang tersebut mengandung makna:
1.
Bunga Teratai yang mulai mekar
melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.
Empat helai Daun Bunga dibagian
bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a)
Memupuk kreativitas untuk
belajar bertanggung jawab;
b)
Membina kegiatan-kegiatan
sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang
praktis;
c)
Mengembangkan dan mewujudkan
harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang
dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d)
Menanamkan pengertian,
kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.
Tujuh helai Daun Bunga bagian
atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan
remaja:
a)
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b)
Tanggap : Penuh perhatian dan peka
terhadap masalah;
c)
Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan
mental;
d)
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh
pendirian;
e)
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak,
dinamis;
f)
Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g)
Tulus : Sederhana, ikhlas, rela
memberi, jujur.
4.
Pita dibagian bawah bertuliskan
Karang Taruna mengandung arti:
a)
Karang : pekarangan, halaman, atau
tempat;
b)
Taruna : remaja.
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan
Remaja.
5.
Pita dibagian atas bertuliskan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” yang berarti:
a)
ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b)
KARYA : Pekerjaan.
c)
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d)
YODHA : Pejuang,
patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian,
berpengetahuan dan terampil.
6.
Lingkaran menggambarkan sebuah
tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.
Bunga Teratai yang mekar
berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera
merata berlandaskan Pancasila.
8.
Arti warna:
a)
Putih: Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b)
Merah: Keberanian, sabar, tenang, dan dapat
mengendali-kan
diri, tekad pantang mundur.
c)
Kuning: Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
C. Tujuan, Tugas Pokok &
Fungsi
1.
Tujuan Karang
Taruna Putra Harapan :
a)
Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi
muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b)
Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
c)
Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
d)
Termotivasinya
setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi
perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
e)
Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f)
Terwujudnya
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan
fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g)
Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
2.
Tugas Pokok Karang Taruna :
Tugas pokok Karang Taruna adalah bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial
terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif,
rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
3.
Fungsi Karang Taruna :
a)
Penyelenggara Usaha
Kesejahteraan Sosial.
b)
Penyelenggara Pendidikan dan
Pelatihan bagi masyarakat.
c)
Penyelenggara pemberdayaan
masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah
serta berkesinambungan.
d)
Penyelenggara kegiatan
pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e)
Penanaman pengertian, memupuk
dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f)
Penumbuhan dan pengembangan
semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
g)
Pemupukan kreatifitas generasi
muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif,
kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya
secara swadaya.
h)
Penyelenggara rujukan,
pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i)
Penguatan sistem jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j)
Penyelenggara Usaha‑usaha
pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
D. Keanggotaan &
Kepengurusan
1.
Keanggotaan
Anggota Karang Taruna terdiri
dari pemuda yang dalam keanggotannya terbagi menjadi dua jenis yaitu anggota
pasif dan anggota aktif.
a)
Anggota Pasif
adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni
seluruh remaja dan pemuda yang berusia 16 s/d 35 tahun;
b)
Anggota Aktif
adalah keanggotaan yang bersifat pengurus Inti, berusia 17 s/d 25 tahun dan
selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
2.
Kepengurusan
Secara
umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a)
Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b)
Setia kepada Pancasila dan UUD
1945;
c)
Berdomisili di wilayah
tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
d)
Memiliki kondisi jasmani dan
rohani yang sehat;
e)
Bertanggung jawab, berakhlak
baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
f)
Berusia minimal 17 tahun dan
maksimal 25 tahun;
g)
Mengetahui dan memahami aspek
keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
h)
Peduli terhadap lingkungan
masyarakatnya;
Pengurus Karang Taruna dipilih dan
disahkan dalam Temu Karya. Pengurus Karang Taruna dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua
sebelumnya. Pengurus Karang Taruna berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam
diwilayahnya. Karang Taruna memiliki Pengurus 15 Orang, masa bhakti 3 (Tiga)
Tahun dengan struktur terdiri dari :
a)
Ketua : IPAN SUGIANTO
b)
Wakil Ketua 1 : DEKI RIAN
c)
Sekretrais 1 : EXO TRESNA NUGRAHA, S.Pd
d)
Sekretaris 2 : DEVIA SOPIANTI
e)
Bendahara 1 : MEDIANI, S.Pd
f)
Bendahara 2 : RIRIN
g)
Seksi Usaha :
HENDRI
h)
Seksi
Agama :
HUSNI
i)
Seksi Olahraga : HENDRA
j)
Seksi Kesenian : DODY ANTONY, S.Pd
k)
Seksi Hubungan Masyarakat dan
Kemitraan;
E. Mekanisme Kerja Karang Taruna
1.
Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna melaksanakan
fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok
Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan
bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam
mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama
pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah dalam
proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna
yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup pentahapan antara
lain :
·
Pendataan potensi / sumber dan permasalahan
kesejahteraan sosial;
·
Perencanaan program;
·
Sosialisasi program-program
yang direncanakan;
·
Pelaksanaan program;
·
Pemantauan dan evaluasi;
·
Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan
tersebut ditempuh melalui :
a)
Pembicaraan dan pembahasan
bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan
dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
a)
Kegiatan apa yang akan
dikerjakan;
b)
Siapa yang mengkoordinasikan
dan melaksanakan kegiatan tersebut;
c)
Dukungan dana yang diperlukan
dan bagaimana memperolehnya;
d)
Siapa saja dan pihak mana saja
yang perlu dihubungi;
e)
Pelaksanaannya bagaimana;
f)
Dan lain-lain yang perlu
diputuskan dalam rapat;
b)
Pertemuan kembali untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan
permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya. Operasionalisasi
tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan
sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan
instansi sosial sebagai pembina fungsional.
2.
Mekanisme Hubungan
Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerja sama dan
kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif
dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional. Penjabaran dari
mekanisme hubungan tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Bersifat koordinatif, bahwa mekanisme
hubungan tersebut sifatnya untuk lebih menserasikan dan menselaraskan
pelaksanaan fungsi masing-masing;
b)
Bersifat konsultatif, bahwa
mekanisme hubungan tersebut sifatnya perundingan untuk saling memberikan
nasehat atau masukan dari kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
c)
Bersifat kolaboratif, bahwa
mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih meningkatkan kerja sama kedua
belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
F.
Forum-forum Karang Taruna
Apa yang dilakukan Karang Taruna Putra
Harapan dapat diinformasikan ke pengurus, antara lain melalui forum pertemuan
yang diselenggarakan bersama. Dalam forum dapat terjadi adanya saling tukar
informasi dan pengalaman serta masukan atau saran-saran yang saling mengisi dan
melengkapi. Maka diadakan Forum Pertemuan Karang Taruna Putra Harapan.
Bentuk-bentuk forum tersebut terdiri dari :
1.
Forum Internal
a)
Forum Rutin Bulanan
b)
Forum Panitia
c)
Forum Evaluasi
d)
Forum Insidental
2.
Forum Eksternal
a)
Temu Karya
b)
Forum Antar Karang Taruna
c)
Forum Pleno
d)
Studi Banding
Bentuk-bentuk forum tersebut diadakan
terutama untuk lebih mendayagunakan Pengurus Karang Taruna sebagai pranata
jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi Karang Taruna.
Panduan penyelenggaraan dan Mekanisme forum-forum tersebut selanjutnya
ditetapkan dalam bentuk Peraturan Organisasi dan Pedoman Pelaksanaan yang
dikeluarkan oleh forum pengambilan keputusan secara bertingkat dengan tetap
mengacu pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.
G.
Unit Teknis Karang Taruna
Karang Taruna Putra Harapan dapat
membentuk unit teknis, sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya.
Pembentukan unit teknis pada umumnya didasari atas pertimbangan sebagai
berikut:
1.
Unit teknis antara lain dapat
berupa badan usaha, kelompok-kelompok kerja, dan sebagainya;
2.
Pembentukan unit teknis
dilakukan melalui forum pertemuan atau rapat yang dipandang representatif dan
sesuai kapasitasnya untuk itu, seperti antara lain dalam rapat pengurus;
3.
Unit teknis merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna (berada dalam struktur
organisasi Karang Taruna);
4.
Unit teknis disahkan dan
dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya;
5.
Dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatannya, unit tekhnis harus berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan
kinerjanya kepada Karang Taruna;
6.
Unit tekhnis dapat diisi oleh
mereka baik yang duduk dalam kepengurusan, aktivis, dan warga Karang Taruna
yang dipandang memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta ahli dalam bidang
yang berkaitan dengan unit tekhnis yang bersangkutan.
H.
Pembina
1.
Pembina Karang Taruna
Karang Taruna Putra Harapan memiliki Pembina Utama,
Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis dengan urutan sebagai
berikut :
a)
Pembina Tingkat Kecamatan:
·
Pembina Umum adalah Camat.
·
Pembina Fungsional adalah
Kepala Seksi / Unit Kecamatan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang
Kesejahteraan Sosial.
·
Pembina Teknis adalah Pimpinan
Unit Kecamatan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi
Karang Taruna.
b)
Pembina Tingkat Desa/Kelurahan:
·
Pembina Umum adalah Kepala Desa / Lurah.
·
Pembina Fungsional adalah
Kepala Seksi / Unit Desa/Kelurahan yang tugasnya berkaitan langsung dengan
Bidang Kesejahteraan Sosial.
·
Pembina Teknis adalah Pimpinan
Unit Desa/Kelurahan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan
fungsi Karang Taruna.
I.
Kebijakan, Strategi & Program
Kebijakan dan Strategi pemberdayaan
Karang Taruna diarahkan pada terwujudnya kemandirian peran dibidang pembangunan
kesejahteraan sosial.
1.
Kebijakan
a)
Memantapkan pemahaman tentang
Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang tumbuh dari, oleh dan untuk
masyarakat di kalangan masyarakat terutama pembina, pengurus dan aktivis Karang
Taruna;
b)
Meningkatkan peran aktif Karang
Taruna dalam:
·
Upaya pencegahan timbulnya permasalahan
sosial di kalangan generasi muda;
·
Memberikan pelayanan kepada
penyandang masalah Kesejahteraan Sosial;
·
Membina dan mengembangkan
ketrampilan dan kewirausahaan guna terciptanya kesempatan dan lapangan kerja
bagi generasi muda;
·
Menciptakan kader pemimpin dan
kader pembangunan serta dalam proses pembauran bangsa dikalangan generasi muda;
·
Turut melestarikan dan
mempertahankan ciri budaya maupun jati diri bangsa;
c)
Memantapkan komunikasi,
kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam rangka
pengembangan program/kegiatannya serta memperkuat ikatan persaudaraan dan
kebersamaan antar Karang Taruna;
d)
Pemberdayaan Karang Taruna
dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga swasta dan
masyarakat, dalam keterpaduan intra dan inter sektoral, serta pengembangan
jalinan kemitraan;
e)
Pemutakhiran data Karang Taruna
secara periodik dan berkesinambungan.
2.
Strategi
a)
Meningkatkan intensitas dan
kualitas sosialisasi melalui kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial serta
publikasi berbagai kegiatan Karang Taruna melalui media cetak, elektronik
maupun media lainnya.
b)
Peningkatan pendidikan dan
pelatihan bagi pengurus maupun aktivis Karang Taruna dalam bidang manajemen
organisasi, kepemimpinan dan kaderisasi serta ketrampilan teknis.
c)
Pengembangan fasilitas dan
bantuan stimulan untuk mendorong dan mengembangkan kegiatan yang dilaksanakan
Karang Taruna dari berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap Karang
Taruna.
d)
Meningkatkan kegiatan bersama
antar Karang Taruna, antara lain melalui kegiatan bulan bhakti dan studi karya
bhakti Karang Taruna.
e)
Pemberian penghargaan kepada
Karang Taruna yang memiliki prestasi tinggi, dan penghargaan pada pembina umum
dan teknis serta dunia usaha yang banyak memberikan perhatian terhadap
perkembangan Karang Taruna di wilayah atau lingkungannya.
f)
Pendampingan dengan melibatkan
pengurus dan aktivis Karang Taruna yang berkemampuan dalam program atau
kegiatan yang dilaksanakan di daerahnya.
g)
Meningkatkan jalinan kemitraan
dalam Pemberdayaan Karang Taruna baik antar instansi pembina, antara Karang
Taruna dengan instansi pembina, antara Karang Taruna dengan dunia usaha, maupun
antara Karang Taruna dengan lembaga-lembaga masyarakat.
3.
Program
Berdasarkan kebijakan dan strategi yang telah dirumuskan
tersebut, besaran program Pemberdayaan Karang Taruna Putra Harapan meliputi:
a)
Pendataan Karang Taruna;
b)
Penyuluhan/motivasi Karang
Taruna;
c)
Pendidikan dan Pelatihan Karang
Taruna;
d)
Pengembangan kegiatan Karang
Taruna;
e)
Pengembangan jaringan kerjasama
kemitraan Karang Taruna;
f)
Bantuan Stimulan;
g)
Pendampingan Karang Taruna;
h)
Publikasi / Sosialisasi Karang
Taruna;
i)
Pemantapan pembina Karang
Taruna;
j)
Penghargaan.
BAB III
KARANG
TARUNA PUTERA HARAPAN
A.
Identitas Karang Taruna
Karang Taruna Putera
Harapan adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang beranggotakan pemuda-pemudi
desa Ganjar Sabar, Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Organisasi ini
berdiri belum lama dan untuk dilestarikan dari generasi ke generasi.
VISI
MEMPERAT TALI PERSAUDARAAN ANTAR PEMUDA UNTUK
MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMUDA DALAM KEGIATAN-KEGIATAN YANG BERMANFAAT DI
MASYARAKAT GUNA MENINGKATKAN PERAN ORGANISASI KEPEMUDAAN BERDASARKAN PANCASILA.
MISI :
- Mengembangkan
akhlak budi pekerti yang luhur.
- Mempererat
tali persaudaran antar pemuda desa kroyolor dengan mengadakan pertemuan
rutin.
- Mengadakan
kegiatan-kegiatan kepemudaan dalam masyarakat.
- Turut
serta membantu dalam pengabdian masyarakat.
- Mengembangkan
kreativitas dan bakat pemuda melalui pendidikan dan pelatihan kepemudaan.
- Melestarikan
nilai-nilai seni dan budaya masyarakat.
- Turut
membantu dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan hidup.
B.
Bagan Kepengurusan
C.
Tugas Kepengurusan
1.
Ketua
a)
Memimpin
& bertanggung jawab atas jalannya organisasi
b)
Acceptor /
orang yang memutuskan kebijakan
c)
Pembimbing,
penengah dan pelindung bagi seluruh anggota organisasi
d) Mengkoordinasi seluruh anggota organisasi
2.
Wakil Ketua
a)
Mengkoordinasi
seksi-seksi bidang program kerja
b)
Penanggung jawab
di bidang program kerja
c)
Pendamping
ketua umum
d) Dewan Penasehat ketua umum
e)
Mengkoordinasi
seksi-seksi bidang kelembagaan dan pendukung
f)
Penanggung
jawab di bidang kelembagaan dan pendukung
g)
Penanggung
jawab di bidang program kerja
h)
Pendamping
ketua
3.
Bendahara I
a)
Dewan
pengurus administrasi kas simpan pinjam
b)
Bertanggung
jawab atas segala administrasi
c)
Menyampaikan
laporan administrasi secara transparan
4.
Bendahara II
a)
Dewan
pengurus administrasi kas organisasi yang meliputi iuran rutin, denda gotong
royong dan kas eksternal
b)
Bertanggung
jawab atas segala administrasi
c)
Menyampaikan
laporan administrasi secara transparan
5.
Sekretaris I
a)
Dewan
pengurus dokumentasi keuangan iuran rutin
b)
Membuat
undangan pertemuan rutin
c)
Bertanggung
jawab atas segala dokumentasi
d) Menyampaikan laporan dokumentasi secara transparan
6.
Sekretaris II
a)
Dewan
pengurus untuk membantu kinerja Skretaris I
b) Membuat daftar arsip dan administrasi segala
inventaris / asset milik organisasi
7.
Seksi Agama
a)
Team yang
bergerak di bidang kerohanian dan bina mental
b)
Mengadakan
kegiatan event bidang kerohanian seperti pengajian, kegiatan ramadhan, kegiatan
hari raya, lomba takbir dan lain sebagainya
8.
Seksi Olahraga dan Seni Budaya
a)
Team yang
bergerak di bidang keolahragaan dan kesenian
b)
Mengadakan
event bidang keolahragaan dan kesenian seperti pentas seni, teater, band,
badminton, futsal, sepeda gembira dan lain sebagainya
9.
Seksi Hubungan Masyarakat dan Kemitraan
a)
Team yang
bergerak di bidang hubungan masyarakat dan kemitraan
b)
Menjalin
hubungan dengan organisasi / lembaga lain seperti perkumpulan bapak-bapak,
ibu-ibu, karang taruna dusun / desa dan masyarakat
10.
Seksi Usaha
a)
Team yang
bergerak di bidang pendidikan, pelatihan, sosialisasi, studi banding dan
lain-lain
b)
Mengadakan
event yang terkait dengan bidang Usaha Ekonomi
Produktif
c)
Menggalang
dana untuk anggota karang taruna / masya-rakat.
D.
Pedoman Dasar
1.
Keanggotaan
a)
Keanggotaan karang
taruna berlaku selama anggota mempunyai / masih mempunyai kemauan mengikuti
karang taruna.
b)
Bagi calon anggota baru
karang taruna, akan mendapat undangan resmi untuk masuk dalam organisasi karang
taruna.
c)
Untuk anggota karang
taruna yang ingin keluar / off sementara dari keanggotaan karang taruna,
diharapkan berpamitan kepada rekan-rekan karang taruna dalam pertemuan resmi dan wajib menyelesaikan administrasi
yang belum lunas.
d) Setiap
anggota karang taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2.
Kemasyarakatan
a)
Menjaga kesopanan dalam pergaulan dengan masyarakat.
b)
Tidak membuat keresahan dalam masyarakat.
c)
Dapat menjaga nama baik karang taruna.
d) Tidak boleh mengatasnamakan karang
taruna untuk kepentingan pribadi.
e)
Ikut berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, baik atas nama karang
taruna maupun pribadi.
3.
Kegiatan
a)
Ada lima jenis kegiatan dalam karang
taruna, yaitu :
·
Kegiatan rutin. Contoh : gotong
royong dan forum rutin sebulan sekali.
·
Kegiatan event. Contoh : lomba
17-an, lomba takbir, pengajian hari raya, dll.
·
Kegiatan program. Contoh : pembuatan
plang jalan, membuat lapangan badminton, merenovasi gardu, pembangunan gapura,
dll.
·
Kegiatan insidental. Contoh : gotong
royong membersihkan lingkungan setempat, pengajian, bersih-bersih masjid
menjelang ramadhan, panitia zakat, dll.
·
Kegiatan santai. Contoh : sepeda
gembira, piknik, camping, dll.
b)
Setiap anggota diharapkan mengikuti
setiap kegiatan bila dapat meluangkan waktu.
c)
Bila berhalangan hadir dalam
kegiatan, diharapkan izin dengan panitia kegiatan.
4.
Perkumpulan
a)
Perkumpulan rutin dilaksanankan satu bulan sekali setiap tanggal 1 malam
dan dimulai tepat pukul 20.00 WIB.
b)
Perkumpulan rutin dilaksanakan di rumah setiap anggota berdasarkan undian.
c)
Tidak boleh meninggalkan ruangan selama perkumpulan berlangsung, jika terpaksa
keluar ruangan harus mendapat ijin dari ketua.
d) Pada saat perkumpulan handphone
dimatikan atau di modus diam (silent).
e)
Setiap anggota berkewajiban menjaga suasana yang kondusif pada saat
perkumpulan berlangsung.
f)
Berpakaian bebas, rapi dan sopan (tidak boleh memakai celana pendek bagi
laki-laki)
g)
Perkumpulan rutin dapat ditunda dan dimajukan tergantung kondisi dengan
persetujuan bersama.
h)
Saat perkumpulan rutin, setiap anggota wajib membayar iuran rutin sebesar
Rp 3000,-
i)
Untuk anggota yang menyelenggarakan perkumpulan rutin di rumahnya, berhak
mendapat dana sosial Rp 50.000,-
j)
Setiap anggota berhak berpendapat dan wajib menghargai pendapat orang lain.
k)
Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah, dan jika dalam
musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui
jalur suara terbanyak (voting).
l)
Keputusan yang sudah disepakati tidak dapat diganggu gugat, kecuali ada
pertimbangan lain yang lebih baik, dan harus dimusyawarahkan.
m) Apabila berhalangan hadir dalam
perkumpulan, harap izin / mengabari ketua.
n)
Apabila ada anggota yang tidak berangkat tiga kali berturut-turut tanpa
keterangan, maka akan mendapatkan sanksi menyelenggarakan perkumpulan di
rumahnya.
5.
Keuangan
a)
Keuangan
dalam karang taruna diurus oleh bendahara.
·
Bendahara 1 : bertugas mengurusi
dana usaha / simpan pinjam.
·
Bendahara 2 : bertugas mengurusi
iuran rutin, denda gotong royong dan pemasukan tambahan.
b)
Setiap anggota berhak meminjam uang
dalam kas dana usaha dengan ketentuan :
·
Peminjaman dilakukan pada akhir pertemuan rutin.
·
Setiap anggota yang meminjam wajib
mengembalikan uang yang dipinjam pada pertemuan rutin bulan depan senilai
dengan yang dipinjam ditambah bunga 5%.
·
Kebijakan tunai dalam peminjaman
uang ditentukan oleh bendahara 1.
·
Apabila peminjam tidak dapat
mengembalikan uang dalam waktu yang sudah ditetapkan, maka peminjam akan
dikenakan denda sebesar 50% + 10%.
·
Ketentuan ini tidak dapat diganggu
gugat.
c)
Setiap anggota wajib membayar iuran
rutin sebesar Rp 3000,- saat perkumpulan rutin.
d)
Stokan iuran rutin diadakan tiga bulan
sekali.
e)
Apabila ada anggota yang tidak dapat
mengikuti gotong royong rutin, akan dikenakan denda sebesar Rp 7000,- (besar
nominal dapat berubah tergantung dengan kesepakatan bersama)
6.
Sanksi
Bagi setiap anggota
karang taruna yang melanggar peraturan karang taruna, akan ditindak tegas
sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku di masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
A. Saran
Dalam buku ini kami meyadari bahwa masih banyak kesalahan
pada penyusunan dan penulisannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritikan yang sifatnya membangun untuk menyempurnakan
penyusunan buku yang lebih baik. Kami berharap semoga buku ini dapat bermanfaat.
B. Tambahan
- Ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam perangkat buku ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
perangkat lainnya yang tertuang dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Nasional.
- Hal-hal yang belum ditentukan
dalam perangkat buku ini akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.